Dr. Dien Candra: Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Kepada Kepsek Untuk APH

Musi Rawas,- Sumatraraya.com. Adanya Dugaan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas meminta uang kepada Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) untuk pengamanan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, Polres, Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun besaran uang yang dipungut biaya sebesar 10 juta setiap Sekolah (kepsek) oleh Disdik yang akan di serahkan ke APH untuk pengamanan sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Dr. Dien Candra menyampaikan kepada awak Media saat diwawancara di ruang kerja “bahwa ada laporan Dinas Pendidikan Musi Rawas meminta uang kepada Kepala Sekolah Dasar sebesar 10 juta untuk pengamanan APH itu tidak ada. Selasa (25/2/2025).

Dulu waktu saya baru menjabat plt Kadisdik Musi Rawas issue  itu sepertinya sudah ada, namun itu baru rencana yang akan diakomudir oleh  Disdik, kegunaanya uang tersebut untuk pengamanan untuk Aparat Penegak Hukum (APH)  namun itu tidak berjalan, ucapnya.

Dalam rangka menjaga integritas dan kualitas pelayanan dunia pendidikan saya tekankan kepada jajaran Diknas tidak boleh menerima imbalan apapun berupa Uang kepada kepala sekolah yang akan meminta tanda tangan ke Kepala Dinas Pendidikan, tegas Dien.

Sambung Dien yang namanya meminta uang ke setiap kepsek tanpa adanya regulasi dan aturan yang jelas namanya pungutan liar (Pungli) itu tidak di benarkan.

Dien juga mengingatkan bahwa praktek Pungli di lingkungan dinas pendidikan dapat mencoreng dunia pendidikan di Musi Rawas

“Pungutan liar ini akan menjadi contoh buruk kepada peserta didik kita yang nantinya dia yang akan menggantikan kita dimasa yang akan datang,” katanya.

Selain merusak kualitas pendidikan, Dien juga menekankan bahwa Pungli akan merusak kepercayaan masyarakat.

“Kalau masih ada Pungli akan semakin sulit bagi Dunia Pendidikan kita untuk maju dan berkembang,” paparnya.(Red).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama