Lubuklinggau,- Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada hari, Rabu 08 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah dilakukan penetapan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuanga Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 dan 2021.
Bahwa uraian singkat perkara tersebut adalah pada tahun 2020 Desa Lubuk Mas mengelola keuangan desa baik yang bersumber dari Dana Desa mapun Anggaran Dana Desa total sebesar Rp1.481.440.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
Pada Tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) namun dalam pengelolaan keuangan desa, sdr. Saharudin Bin H. Mat Jais selaku Kepala Desa tidak melibatkan Aparat Desa lainnya dan Unsur Perangkat Desa.
Sehingga dalam pengelolaan keuangan desa langsung dikelola sendiri oleh sdr. Saharudin Bin H. Mat Jais sehingga ditemukan adanya penyimpangan yakni salah satunya adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan unsur perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diterima sebagaimana mestinya oleh penerima BLT yakni untuk tahun 2020 sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) orang dan tahun 2021 sebanyak 60 (enam puluh) orang.
Penghitungan sementara Tim Penyidik ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara untuk tahun 2020 sebesar Rp 403.800.000,- dan tahun 2021 sebesar Rp 452.213.150,- total sebesar Rp.856.013.150,- (delapan ratus lima puluh enam juta tiga belas ribu seratus lima puluh rupiah).
( Sumber kejaksaan Negeri Lubuklinggau.)